Kamis, 14 November 2013

Pajak Sebagai Jembatan Prestasi

Lebah Adalah Maskot Pajak

Pajak, kata yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Hanya saja masih ada sebagian orang yang belum tahu secara pasti apakah pengertian pajak itu. Sebenarnya apakah pajak itu? Sesuai definisi dalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 (UU KUP) Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran negara. Pajak merupakan sumber penerimaan utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai sumber penerimaan yang utama, otomatis dana dari pajak sangat berperan dalam neraca keuangan pemerintah.


        Sampai saat ini hampir 77 % penerimaan negara kita ditopang dari pajak. Manfaat pajak bisa kita lihat dan rasakan dalam kehidupan sehari-hari hampir di semua sektor. Pada fasilitas pendidikan misalnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”  yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengapa? Karena pendidikan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga akhir hayat atau long life education dan merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, unggul dalam prestasi, terampil, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Pendidikan juga dinilai sebagai jembatan untuk merubah cara berpikir kita dari cara berpikir tidak ilmiah ke cara berpikir ilmiah (modern). Selain itu, di jalur pendidikan banyak generasi muda yang nantinya akan berperan sebagai tonggak peradaban bangsa yang akan bangkit melepas rantai kemiskinan dan kebodohan.
Dalam menjelaskan sisi penting pemuda dalam perkembangan bangsa seorang tokoh islam yang bernama Hasan al-Banna pernah berkata, “Dalam setiap kebangkitan, pemudalah pilarnya dan dalam setiap pemikiran, pemudalah pengibar panji-panjinya”. Ini artinya bahwa tidak ada suatu bangsa, negara ataupun kelompok yang mampu bangkit sehingga menancapkan tonggak besar sejarah kecuali ada pemuda di dalamnya sebagai garda depan dalam kebangkitan tersebut. Dari sinilah sekolah berperan aktif dalam menyiapkan generasi muda yang berilmu dan beriman untuk menjadi peserta didik (siswa) yang mampu mewujudkan cita-cita dan harapan serta bangsa Indonesia. Namun banyak dari siswa yang pada hakekatnya mempunyai tekad yang kuat tersebut mengalami kendala. Contohnya, seorang siswa didaerah pedalaman pesisir pantai dan pegunungan Provinsi Jawa Barat mengalami kesulitan transportasi untuk menuju ke sekolahnya. Ia harus menempuh jarak puluhan kilo untuk sampai ke sekolah.
Memang sebelumnya pemerintah sudah mengawali perubahan di sektor pendidikan dengan menetapkan kebijakan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai salah satu pendukung untuk menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajib belajar 12 tahun, tapi ternyata belum sepenuhnya mampu menjamin seluruh masyarakat mengenyam pendidikan, terutama anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Mengingat bahwa telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi ”Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Di lingkungan Kementerian Agama untuk mewujudkan pasal tentang pendidikan tersebut dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam rangka meningkatkan akses pendidikan yang lebih luas, telah menetapkan sebuah program yaitu program “Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM)” yang diberikan kepada para siswa miskin di tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, walaupun jumlah dana yang disalurkan ini masih sangat terbatas.
     Dana untuk program tersebut berasal dari APBN yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) provinsi melalui lembaga penyalur (bank), bank tersebut langsung mentransfer uang BSM tersebut ke rekening siswa penerima BSM, Hal ini menunjukkan tindakan pemerintah dalam menyalurkan dana BSM bersifat transparansi, tak lain bertujuan untuk meminimalisir penyelewengan dana. Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa madrasah tidak mengelola dana tersebut, karena sudah langsung masuk ke rekening siswa. Program BSM ini telah dialokasikan pada masing-masing DIPA (Daftar Isian Penetapan Anggaran) madrasah  sebagai satuan kerja.
      Dengan adanya program BSM  ini, diharapkan dapat membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin di lingkungan madrasah, sehingga dapat menyelesaikan bahkan dapat memenuhi kebutuhan sekolah selama duduk di bangku madrasah, mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa miskin yang tidak mampu sekolah untuk masuk sekolah lagi, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Karena di jenjang pendidikan yang lebih tinggi pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai macam program beasiswa salah satunya adalah Beasiswa Bidik Misi (BBM) yang dana program tersebut juga diambil dari  pajak. Berlandaskan pada Pasal 31 (1) UUD 1945 ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
     Kita semua tahu bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh semakin memerlukan biaya yang cukup besar. Lalu bagaimana dengan siswa berprestasi namun ekonominya rendah? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), bagi setiap peserta didik yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan yang memiliki prestasi baik di bidang akademik atau kurikuler, ko-kurikuler maupun  ekstrakurikuler. Dengan demikian, siswa tersebut mempunyai peluang untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa ini.
     Akan tetapi perlu diperhatikan kembali bahwasannya setiap program yang ditetapkan pasti mempunyai dua sisi, untuk itu pemerintah tetap harus memantau perkembangan yang ada, baik positif dan negatif. Apabila perkembangan mengarah ke hal yang positif, maka program tersebut perlu dikembangkan lagi untuk mencapai keadilan yang merata dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Jadi, pandangan masyarakat terhadap pemerintah semakin baik. Akan tetapi, jika mengarah ke hal yang negatif sekecil apapun, pemerintah harus segera mengambil langkah yang bijak dan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Sebab membenahi kesalahan yang kecil itu lebih mudah daripada kesalahan yang besar, jangan sampai masalahnya menjadi besar. Peran pemerintah dalam membantu berjalannya dinamika pendidikan sangatlah besar, hal ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara umum menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hidup. Artinya, negara harus menjamin hak-hak anak atas pendidikan dan tidak boleh lalai dalam pelaksanaanya serta diharapkan para orang tua juga semakin peduli dan merespons bagaimana pentingnya pendidikan itu, sehingga pola pikir dan semangat nasionalisme mereka untuk menyekolahkan anaknya semakin membara, bak api yang membakar kayu api unggun.
      Begitu juga dengan siswa, mereka jadi lebih bersemangat dan berani untuk membuka dan mempelajari cakrawala keilmuan, serta terus berjuang demi asa dan cita-cita mereka. Bahkan tekad mereka untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi akan semakin berkorbar-kobar, karena mereka sudah tidak akan khawatir lagi akan biaya pendidikannya. Jadi, apabila semakin tingginya jenjang pendidikan yang di tempuh para pelajar di Indonesia maka indikator bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan semakin terealisasikan. Jiwa para pelajar pun laksana matahari yang memiliki kesadaran tinggi untuk selalu berguna bagi nusa dan bangsa.
   Selain itu, dengan adanya usaha pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia terhadap dunia pendidikan, diharapkan generasi muda bangsa Indonesia tak hanya menjadi konsumen pasif dengan canggihnya teknologi yang diciptakan oleh luar negeri, tapi mereka sendiri harus aktif, terus berimajinasi dan menggali potensi untuk memanfaatkannya sebagai perangkat dan langkah awal untuk mengembangkan bahkan  menciptakan inovasi baru dari teknologi yang sudah ada. Sehingga mampu mengukir tinta emas untuk bumi Indonesia.
     Untuk para wajib pajak sudah saatnya membayar pajak menjadi sebuah kebutuhan untuk kita, mari kita  tingkatkan kesadaran untuk selalu membayar pajak tepat pada waktunya karena dana pajak itu dari kita, oleh kita dan untuk kita. Dengan pajaklah kita mampu menghidupkan harapan bagi siswa kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi sehingga akan menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Oleh karena itu, mari dengan pajak kita majukan pendidikan, cerdaskan umat, bangkitkan bangsa, untuk menyapa dunia.

Artikel ini dibuat dalam rangka mengikuti Lomba Pajak tingkat SMA/SMK/MA se Eks Madiun tahun 2012  di Kantor KP2KP Caruban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar