Multilevel
marketing – secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level
atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan
down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan
pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika
mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel
marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan
down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan
istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu
perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada
yang vertikal, dan horisontal.
Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO
(tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus
mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri,
sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level
berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah
ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan
bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun
diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel
marketing.
Demikian
halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang
berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya,
tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi
mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
Untuk
masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus
menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan
distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir
membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian
produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa
pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena
kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran
besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan
pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan
oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya
dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus
jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini
diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan
kepada orang yang tidak menjadi member.
Namun,
ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian
baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana
istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi
member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member
Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali
pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak
mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak
langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang
member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor
dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya).
Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori
orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line
akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak
ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
Fakta
Umum Multilevel Marketing
Dari
paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis
pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan
tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata
lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi
seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan),
yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus
pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan.
Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir
semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya
bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah
bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan
formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang
bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak
langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan
istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya
sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga
merupakan referee (pemakelaran).
Karena
itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1)
pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai
member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada
perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena
dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi
orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah
praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing,
maupun refereal business.
Dari
sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta
pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang
dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point
yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada
saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa
mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus
yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
Hukum
Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari
fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek
multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah
satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1.
Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah
shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad
jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
2.
Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO
atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik)
langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan
selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya
lagi.
Mengenai
kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan
dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu
Hurairah ra. Yang menyatakan:
“Nabi
Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
Dalam
hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi
bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika
seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000,
dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini.
Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan
milik saya menjadi milik anda.”*2)
Dalam
konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam
satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang
kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai
ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi
tersebut include dalam satu aqad.
2.
Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
“Rasululllah
Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
Hadits
yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan
redaksi sebagai berikut:
“Tidaklah
dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
Maksud
hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad
(kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
3.
Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya,
dari kakeknya, dengan redaksi:
“Tidak
dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan
dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
Hadits
ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai
contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di
depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi,
atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan
as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan,
bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu
akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
Dari
dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ
tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang
disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas
menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan
hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath
hukumnya.
Mengenai
akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad
merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan
dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
Maka,
suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab
(penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama,
sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus
dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing
pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada
anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si
pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah
penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak
mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli
sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual
tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di
samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah
satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya,
akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau
benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat).
Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
Adapun
praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays
bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
“Kami
biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan
samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar
menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada
sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir,
pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah,
maka bersihkan dengan sedekah’.”* Description: 8)
Hanya,
yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits
Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan
hadits ini adalah:
”Simsar
adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi
(upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
Ulama’
penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah
meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan
samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
“Jika
(seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah
menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan
dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda
menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka
orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga
disebut dalal.”*10)
Dari
batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran
itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai
pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang
lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak
diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah
(mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang
berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang
tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah.
Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar
dan pemakelaran.
Hukum
Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai
status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta
masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi
bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1.
Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi
member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member
—apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli
produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan
dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam
kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam
hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran
secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan
sebagaimana hadits di atas.
2.
Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski
untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk
menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut
mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang
dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek
ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi
bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak
tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat
mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus
langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa
orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski
pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah
mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia
menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3.
Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan
harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad
yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa.
Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari
membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota
asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T.
Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu,
kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan
sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia
mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi
akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru
mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar
ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini
dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas
hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa
disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah
(pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci
bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala
samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari
praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah
‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka,
dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah
menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
Kesimpulan
Inilah
fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq
al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak
kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam
bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau
berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru
meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah.
Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik
akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya.
Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di
atas.
Adapun
dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika
produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka
akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu
merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk
memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh,
jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun
barangnya.
Dengan
melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah
halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang
melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam
satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran);
pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad
terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung;
maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Namun,
jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam;
tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau
samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum
syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang
demikian?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar